Komisi I DPR Ancam Tak Layani Raker Menkominfo

Komisi I DPR Ancam Tak Layani Raker Menkominfo

- detikNews
Senin, 15 Mei 2006 16:38 WIB
Jakarta - Komisi I DPR mengancam akan menunda setiap raker dengan Menkominfo Sofyan Djalil, jika Sofyan enggan merevisi 4 PP tentang Penyiaran yang dianggap melenceng dari UU 32/2002."Kemarin disimpulkan di rapat internal Komisi I, kalau tidak ada kemajuan dalam sikap pemerintah, maka mungkin saja rapat kerja dengan menkominfo ditunda untuk waktu yang tidak terbatas," ungkap anggota Komisi I Marzuki Darusman.Marzuki menyampaikan hal itu di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (15/5/2006). Bersama AS Hikam dan Sutradara Gintings, Marzuki mendukung upaya Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (MPPI) yang mengajukan judicial review 4 PP tersebut ke MA.PP Penyiaran, kata Marzuki, harus segera diperbaiki pemerintah dan disesuaikan dengan UU Penyiaran, yakni memberikan keleluasaan kepada publik melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur sendiri norma-norma pers bebas.Sementara Ketua MPPI Abdullah Alamudi mengatakan, pengajuan judicial review dilakukan karena PP Penyiaran telah merugikan masyarakat. Pasalnya 4 PP itu telah membatasi hak publik dalam memperoleh informasi."Tapi dalam PP itu semuanya dikembalikan kepada Menkominfo, dan itu sama saja Depkominfo sebagai Deppen kedua. Kita ingin agar pemerintah tidak mencampuri wilayah publik," kata Marzuki.MPPI mengajukan judicial review PP 49/2005 tentang Pedoman Liputan Penyiaran Asing, PP 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, PP 51/2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas, dan PP 52/2005 tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan.Sebelumnya KPI pada 10 Mei lalu juga telah mengajukan judicial review untuk 4 PP itu ke MA.Terkait rencana pemerintah mengajukan amandemen UU Penyiaran, Marzuki menilai itu sebagai hal yang terpisah. UU Penyiaran dianggapnya sudah mencerminkan reformasi yang telah berjalan selama 8 tahun ini."Itu nantilah kalau ada persoalan dalam UU itu, dan itu harus dinyatakan oleh pemerintah sendiri," kata Marzuki. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads