Seorang mahasiswa dari universitas di Majalengka, Jawa Barat (Jabar), berinisial ARM (23) ditangkap polisi terkait kasus pornografi. Pelaku diketahui merekam dan menjual video-video teman mahasiswinya yang sedang mandi.
Dilansir dari detikJabar, pelaku melakukan aksinya itu saat kegiatan kerja nyata mahasiswa (KNM) di Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Majalengka. Dalam kasus ini, sebanyak 5 mahasiswi yang jadi korban 'kenakalan' pelaku.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkap modus pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku, kata Edwin, menyembunyikan ponsel untuk merekam korban sedang mandi ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Handphone pelaku disimpan ditempat sabun. Lalu handphone ini di kamuflase menggunakan plastik hitam sehingga tidak diketahui oleh korban yang sedang mandi," kata Edwin, Senin (21/2/2022).
Selain merekam, jelas Edwin, pelaku menjual video-video hasil rekamannya melalui salah satu website. Menurutnya, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama di lokasi-lokasi pelayanan publik seperti di toilet umum, agar selalu memeriksa kondisi sekitar karena sering dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi-aksi yang serupa," ucapnya.
Mahasiswa Cabul Langsung Kena DO
Sementara itu, salah seorang pihak kampus mengatakan, pelaku dikabarkan telah sudah di-drop out (DO) dari kampusnya. Pihaknya mengeluarkan mahasiswa tersebut pasca ARM diketahui melakukan tindakan tidak terpuji itu.
"Sudah di-DO langsung waktu ketahuan itu juga," kata dia, saat dikonfirmasi.
Saat disinggung soal pendampingan terhadap psikis korban, pihak pengabdian pada masyarakat (P3M) dari kampus sudah menangani kasus tersebut.
"Sudah ditangani oleh P3M," singkatnya.