Jamdatun Tunggu Surat Kajari Jaksel Perdatakan Soeharto

Jamdatun Tunggu Surat Kajari Jaksel Perdatakan Soeharto

- detikNews
Senin, 15 Mei 2006 16:16 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya mengatakan akan menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari Kajari Jakarta Selatan untuk menempuh jalur perdata kasus Soeharto. SKK tersebut nantinya akan disampaikan Kajari Jaksel kepada Jaksa Agung dan Jampidsus, baru kemudian diserahkan ke Jamdatun."Kalau belum ada SKK, saya tidak bisa menyimpulkan bahwa ini bisa ditempuh dengan instrumen perdata," kata Jamdatun Alex Sato Bya di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2006).Jika SKK sudah diterimanya, maka dia akan membentuk tim yang mempelajari berkas-berkas kasus Soeharto. "Kalau berkas ada, pada prinsipnya saya harus pelajari dulu. Tapi itu belum sampai, masih jauh," jelas Alex.Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Soeharto karena dinilai dari hasil pemeriksaan dokter, penguasa Orde Baru itu mengalami sakit permanen yang tidak dapat disembuhkan. SKPP dapat dicabut jika penuntut umum menemukan alasan baru untuk mengajukan penuntutan. Sedangkan untuk kerugian negara, kejaksaan sedang mengkaji proses selanjutnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads