KPK bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung) menggelar Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK Tahun 2022. Diklat ini digelar supaya calon penyelidik dan penyidik KPK nanti memiliki pengalaman yang kompeten.
Diklat ini dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, serta Kepala Badiklat Kejagung Tony Tribagus Spontana. Acara ini digelar langsung di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (21/2/2022).
"Kita ingin Penyelidik dan Penyidik KPK benar-benar profesional, karena sesuai UU, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya. Jadi Calon Penyelidik dan Penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan," kata Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menyebut program ini pertama kali diadakan setelah Undang-Undang KPK yang baru disahkan. Sebelumnya, rekrutmen penyelidik KPK dilakukan melalui proses alih tugas, yakni melalui asesmen dan pelatihan.
Lalu, Alex mengatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Penyelidik KPK diharuskan menemukan dua alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi, sebelum naik ke tahap penyidikan.
"Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," ujarnya.
Pasalnya hal itu masih dipedomani hingga saat ini, meski KPK punya kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Alex berkata bahwa KPK ingin memberikan kepastian hukum, di mana saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.
Selanjutnya, Alex mengatakan bahwa penyelidik dan penyidik yang profesional juga harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Lantaran kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri atas kasus yang merugikan negara dan kasus suap. Sedangkan kasus korupsi di daerah 90 persen terkait korupsi pengadaan barang dan jasa.
Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK turut mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Upaya tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.
Diklat ini dihadiri 42 peserta dengan latar belakang berbeda. Di antaranya 24 orang dari Polri, 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan 15 orang dari internal KPK. Pendidikan akan berlangsung selama satu bulan, dari 22 Februari 2022 hingga 22 Maret 2022.
Pada kesempatan yang sama, Wawan Wardiana menyampaikan, pendidikan dan pelatihan adalah bagian yang penting untuk memenuhi kompetensi pegawai KPK. Wawan berharap diklat bisa menjadi pedoman bagi pegawai KPK untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan untuk menjalani tugasnya kelak, termasuk soal budaya dan etos kerja KPK.
"Meski KPK baru bergabung menjadi bagian Aparatur Sipil Negara, tidak menyurutkan semangat pemberantasan korupsi," ujar Wawan.
Selama satu bulan, para peserta akan menerima kurikulum yang terdiri atas orientasi, kode etik penyelidikan dan penyidikan, keahlian dan keterampilan, mata pelajaran khusus soal KPK dan penanganan korupsi, serta kewenangan tipikor dan praktiknya.
Bahan diklat tersebut akan diajarkan oleh pemateri dari Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akademisi, dan pakar yang punya layar belakang relevan dengan program diklat.
Sementara itu, Tony Tribagus menyambut baik kerja sama ini. Dia mengatakan diklat ini akan menjadi momentum peningkatan diklat penegak hukum, khususnya dalam pencegahan korupsi.
Tony juga menyebut bahwa sebagai adaptasi kondisi pandemi, pihaknya juga telah mengembangkan metode diklat 'blended learning', yaitu menggabungkan diklat online dengan offline.
Menutup diklat ini, Alex berharap penyelidik dan penyidik yang dihasilkan akan mampu menuntaskan tantangan berbagai modus korupsi yang semakin canggih sehingga dapat memberikan pengembalian keuangan negara dengan optimal.
(azh/dhn)