Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) hendak melaporkan Ustaz Khalid Basalamah soal ucapannya yang menyebut 'wayang haram' ke Bareskrim Polri. Pepadi membuat laporan sambil menggunakan kostum wayang orang.
"Ini saya menggunakan pakaian Kresno beliau ini Betoro Brahama ini ada lakon wayang. Itu adalah dutanya Pandawa untuk meminta haknya atas Hastinapura. Jadi ini adalah perjuangan merebut kemerdekaan dan merebut kedaulatan kami. Jadi simbol kami," ucap Korwil Pepadi Bambang Brata Aji kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Menurut Bambang, ucapan Khalid Basalamah telah menghina wayang sebagai budaya masyarakat. Dia menyebut Khalid Basalamah bak menyulut peperangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khalid Basalamah bagi kami kaum pedalangan telah menghina telah melecehkan budaya yang susah payah kami perjuangkan. Tapi ketika mengatakan harus dihilangkan ini sudah nantang perang dan pantang kami tolak," papar Bambang.
Selain itu, Bambang menilai permintaan maaf yang sebelumnya sudah disampaikan Khalid Basalamah itu tidak cukup. Sebab, Khalid Basalamah dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalannya.
"Tapi klarifikasi itu tidak menunjukkan penyesalannya, tidak menunjukkan dia telah menistakan kami. Ini nanti hukum yang membuktikan," ucapnya.
Bambang melaporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri. Dia membawa sejumlah bukti untuk dilampirkan ke penyidik.
"Nah kita lihat laporan diterima atau tidak, kami sudah siapkan sebagian alat bukti dan tentu saya juga siap sebagai saksi pelapor," pungkasnya.
Khalid Basalamah Juga Dilaporkan Sandy Tumiwa
Sebelumnya, Sandy Tumiwa resmi melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya 'wayang haram'.
"Laporan kita sudah terima, untuk syarat formil dan materiil juga sudah terpenuhi semua. Laporan sudah kita pegang," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/2).
Lihat Video: Kata Haikal Hassan soal Khalid Basalamah Dipolisikan
Pelaporan itu tertuang dengan Nomor STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy MI Tumiwa. Menurut Yulsandi, Ustaz Khalid Basalamah diduga telah melanggar pasal tentang diskriminasi ras dan etnis.
"Pasal yang disangkakan Pasal 14 dan/atau 15 KUHAP, kemudian Pasal 16 terkait undang-undang dan diskriminasi ras dan etnis," ucap Yulsandi.
Klarifikasi Khalid Basalamah
Khalid Basalamah telah memberikan klarifikasi soal pernyataannya. Dia juga meminta maaf atas polemik yang terjadi.
"Video ini kami buat untuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf tentunya atas potongan pertanyaan yang diajukan oleh salah satu jemaah beberapa tahun lalu di masjid Blok M di Jakarta dan sekaligus jawaban kami tentang masalah wayang," katanya.
"Pertama adalah lingkupnya adalah pengajian kami dan jawaban seorang dai muslim kepada penanya muslim. Itu dulu batasannya," imbuhnya.
Basalamah mengatakan saat itu dirinya ditanya soal wayang. Dia mengatakan tidak menyatakan soal kata haram.
"Kalau ada sesuatu yang kita lakukan ternyata menyinggung orang lain, maka ada baiknya kita meminta maaf dan saya pada kesempatan ini, saya Khalid Basalamah mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya dari hati nurani kami kepada seluruh pihak yang tidak terkecuali yang merasa terganggu atau tersinggung dengan jawaban kami tersebut," lanjut dia.