SKPP Soeharto Langgar Hukum

SKPP Soeharto Langgar Hukum

- detikNews
Senin, 15 Mei 2006 15:58 WIB
Jakarta - Pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus mantan Presiden Soeharto dinilai tidak memiliki landasan hukum dan tidak dikenal dalam KUHP."SKPP nggak jelas itu. Itu akan menimbulkan protes karena SKPP tidak memiliki landasan hukum. SKPP juga tidak dikenal di KUHP," kata Anggota Komisi III DPR Yasonna H Laoly.Menurut dia, kasus Soeharto menjadi putusan pengadilan, bukan Kejaksaan Agung. "Kalau jaksa agung memberikan SKPP harus koordinasi dulu dengan MA," ujarnya.Politisi asal PDIP ini mengusulkan agar Soeharto diberikan abolisi. "Itu harus dibicarakan dengan DPR. Itu hak presiden, bukan Kejaksaan Agung. Kalau tidak mau ya pengadilan in absentia," jelas Yasonna.Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar juga menyesalkan pemberian SKPP penguasa Orde Baru tersebut."Harus ada prosedur hukum lainnya. Tidak bisa serta-merta memberikan SKPP. Tetapi ya tidak bisa diambangkan. Semua keputusan harus sesuai dengan kepastian hukum," kata Muhaimin.Politisi asal PKB ini meminta agar penanganan kasus Soeharto semestinya tidak boleh keluar dari koridor hukum, meskipun harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan penghargaan sebagai mantan presiden.Kejaksaan mengeluarkan SKPP untuk kasus mantan Presiden Soeharto pada Jumat 12 Mei. Ini berarti secara hukum Soeharto bebas. SKPP itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2006. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads