Nurhayati di Cirebon malah jadi tersangka usai melaporkan korupsi. Usai jadi tersangka, Nurhayati jatuh sakit karena tekanan psikologis.
Nurhayati merupakan Kepala Urusan (Kaur) atau Bendahara Desa Citemu. Dia dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Supriyadi, mantan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Diketahui, Nurhayati merupakan pelapor dari kasus tersebut. Namun dia justru dijadikan tersangka karena dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Supriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta Nurhayati di Cirebon lapor korupsi lalu malah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhayati di Cirebon Kecewa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Awalnya, Nurhayati warga Cirebon mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah video. Dia merasa kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi. Video berdurasi 2 menit 51 detik itu lalu viral.
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti tentang hukum merasa janggal. Karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, saya yang memberikan informasi," kata Nurhayati dalam video viral yang tersebar di media sosial seperti dikutip dari detikJabar.
Nurhayati di Cirebon Dikenakan Pasal Pengelolaan Keuangan Desa
Menurut penjelasan polisi, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes yang dilakukan Supriyadi. Korupsi itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta selama tiga tahun, yaitu:
- Tahun 2018
- Tahun 2019
- Tahun 2020
Meski belum ditemukan bukti jika Nurhayati telah ikut menikmati uang hasil korupsi, namun dalam hal ini dia dianggap telah melanggar pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.
"Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 16 kali atau selama tiga tahun, dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Sabtu (19/2) seperti dikutip dari detikJabar.
Nurhayati di Cirebon Jatuh Sakit Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, Nurhayati disebut mengalami tekanan psikologis. Dia dikabarkan jatuh sakit hingga dirawat di rumah sakit Pelabuhan Cirebon.
"Saat ini (Nurhayati) sedang sakit. Masih dirawat di rumah sakit pelabuhan. Sudah sekitar empat hari dirawat," kata Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim kepada detikjabar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/2).
Anak Nurhayati di Cirebon Alami Perundungan
Selain Nurhayati, kedua anaknya juga turut mengalami tekanan psikologis. Kedua anak Nurhayati yang masih kecil disebut kerap mengalami perundungan dari teman-temannya.
"Anak-anaknya (Nurhayati) di-bully oleh teman-temannya. Di-bully bahwa ibunya korupsi," tutur Ketua Badan BPD Citemu, Lukman Nurhakim, Sabtu (19/2).
Simak juga video 'Duduk Perkara Nurhayati Jadi Tersangka Gegara Laporkan Kades Korupsi':
Berita selengkapnya dapat disimak di sini.
(izt/imk)