Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam pengantarnya, Ida mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Ia ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucap Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini