Anggota Satpol PP di Aceh Ditangkap Usai Nyabu di Rumahnya

Anggota Satpol PP di Aceh Ditangkap Usai Nyabu di Rumahnya

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 10:34 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Aceh -

Seorang anggota Satpol PP Provinsi Aceh berinisial ER Ditangkap petugas BNNP karena diduga memakai sabu. ER sempat kabur saat tes urine di kantornya.

"ER ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Ketika ditangkap, dia baru selesai nyabu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Mirwazi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Dalam penangkapan itu, petugas BNNP hanya menemukan barang bukti alat untuk pakai sabu. Namun, ketika dites urine, ER dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mirwazi, ER mengakui telah menggunakan sabu. BNNP masih menyelidiki dari mana ER mendapatkan barang haram tersebut.

"ER juga mengaku melarikan diri saat BNNP Aceh melakukan tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu," ujar Mirwazi.

ADVERTISEMENT

Menurut Mirwazi, ER telah membeberkan nama-nama anggota Satpol PP Aceh yang diduga menggunakan sabu. Petugas BNN bakal meminta keterangan anggota-anggota tersebut.

"ER masih diamankan guna pengembangan dari mana mendapatkan sabu tersebut," ujar Mirwazi.

Simak video 'Polisi Jual Sabu Sitaan di Sumut Divonis 1 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(agse/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads