SIM keliling Jakarta hari ini, Senin 21 Februari 2022 beroperasi di 4 wilayah. SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM.
Dilihat akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin (21/2/2022), Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Pelayanan SIM keliling ini dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut empat lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta hari ini:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk diketahui, perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, lalu prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
- KTP
- SIM lama
"Utuk syaratnya cukup bawa KTP dan SIM lama. Tes psikologi dan kesekahatan dilakukan di lokasi perpanjangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (21/2/2022)
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak juga video 'Hati-hati! Ada Penipuan Jasa Pembuatan Smart SIM, Segini Harga Resminya':