Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan restorative justice terhadap sejumlah perkara yang ditanganinya. Perkara itu mulai dari kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban luka hingga kasus pencemaran nama baik.
"Jumat 18 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Wahyudin Alias Yudi dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (20/2/2022).
Leonard mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan jaksa dalam menghentikan penuntutan kasus ini. Salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," kata dia.
"Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan dari pihak korban telah menerima permintaan maaf dari tersangka," katanya.
Berikut sejumlah perkara yang dihentikan Kejagung dan menerapkan restorative justice:
1. Kasus Kecelakaan di Ternate
Tersangka Wahyudin Alias Yudi dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka saat itu mengendarai sepeda motor di Jalan Jati Cinderela, Kota Ternate Selatan, Kota Ternate. Pada saat di tikungan tersangka hendak berbelok untuk mengambil lajur kanan, tersangka kemudian menabrak kendaraan korban Ikram Suaib.
Pada saat mengendarai kendaraan, Tersangka tidak membunyikan bel klakson dan Tersangka tidak melihat cermin lensa cembung yang berada di sudut tikungan jalan, Tersangka juga tidak sempat mengerem dan menghindar karena jarak sudah terlalu dekat sehingga Tersangka tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak bagian tengah samping kanan sepeda motor yang dikemudikan korban, hingga Tersangka bersama korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Ternate, dan mengalami luka pada kaki kanan.
2. Penganiayaan di Boyolali
Tersangka Margiyanto Alias Bagong bin Margono dari Kejaksaan Negeri Boyolali Tersangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Margiyanto Alias Bagong bin Margono dari Kejaksaan Negeri Boyolali Tersangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:
Kasus ini terjadi pada 2 Desember 2021, saat itu Margono melihat ada postingan di media sosial yang menjual sebuah keris pusaka sebesar Rp. 50.000.000 dimana keris tersebut adalah milik saksi korban Karjo Suwito yang merupakan kakek dari tersangka.
Tersangka kemudian menanyakan hal itu kepada korban di Dukuh Pusung, Boyolali, apakah keris itu akan dijual. Tersangka tidak setuju akan hal itu dengan alasan kramat/mistis kemudian terjadi perselisihan mulut antara Tersangka dengan saksi korban.
Tersangka merasa emosi dan secara spontan mencekik leher saksi korban menggunakan tangan. Aksi ini juga mengakibatkan korban terjatuh.
3. Kecelakaan di Bengkulu Selatan
Tersangka Sawan bin Yuhardin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 bertempat di jalan umum antar kota Desa Padang Beriang Dusun Padang Bendera, Tersangka Sawan bin Yuhardin, mengendarai Sepeda motor dan membonceng saksi Na'im. Mereka berjalan dari Kota Manna menuju pulang ke rumah Tersangka di Desa Padang Beriang Dusun Padang Bendera.
Kemudian Tersangka berbelok ke kanan padahal terdapat marka jalan membujur warna kuning tidak terputus yang seharusnya tersangka tidak boleh berbelok, sehingga Tersangka menabrak korban Devi Tri Rezeki yang sedang mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Tersangka. Akibatnya, korban mengalami luka lecet disertai nyeri tekan pada dada sampai perut belakang bagian kanan, luka robek pada lutut kaki kiri.
4. Penganiayaan di Hulu Sungai Selatan
Tersangka Fahmadillah Alias Memed dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Pada Senin 13 Desember 2021, tersangka menyiapkan peralatan untuk memulung. Saat itu Tersangka mengalami masalah ekonomi dengan istri Tersangka, lalu tersangka minum obat beberapa butir karena mengalami pusing kepala;
Tersangka berniat meminjam uang sebesar Rp.80.000 kepada Ibu tersangka guna modal bekerja memulung dan membeli bekal. Namun ibu tersangka belum bisa memberi saat itu lalu tersangka marah.
Saat itu tersangka berteriak kepada ibunya, kemudian datanglah 2 tetangga yang menjadi korban. Tersangka kemudian diamankan oleh kedua korban, akan tetapi tersangka terkejut dan secara spontan memukul linggis kecil ke arah belakang dan menggores tangan korban I lalu selanjutnya korban II berusaha mendekap tersangka dari arah depan dan mengalami luka gores pada dada depan terkena besi alat memulung tersangka, lalu datang anggota Polsek dan mengamankan tersangka.
5. Penganiayaan di Cilacap
Tersangka Rizky Bayu Adisyahputra alias Bawor dari Kejaksaan Negeri Cilacap yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Jumat, 10 Desember 2021, tersangka datang ke rumah korban Veli. Korban kemudian menawarkan pekerjaan kepada tersangka untuk ikut bekerja sebagai nelayan. Tersangka tertarik dan menyetujui.
Tersangka kemudian mengobrol, akan tetapi saat mengobrol korban mencemooh tersangka karena tidak memiliki pekerjaan. Keduanya akhirnya terlibat cekcok. Tersangka kemudian memukul korban.
6. Penganiayaan di Jembrana
Tersangka I Wayan Latra dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka dan korban I Komang Ardana masih saudara sedarah sama-sama menggarap sawah di lahan warisan keluarga saksi korban sedang menggarap sawah miliknya dan tersangka juga sedang menggarap sawahnya yang lokasinya bersebelahan.
Kemudian datang istri korban untuk membantu menyambit dan mencari rumput, dan korban memperbaiki pematang sawahnya yang masih basah dikarenakan baru selesai ditraktor. Pada waktu itu, tersangka berjalan melewati pematang sawah korban dengan tujuan hendak pulang namun pada saat tersangka lewat, tersangka terkena jipratan air yang bercampur lumpur yang berasal dari saksi korban yang tengah memperbaiki pematang sawahnya.
Akibat emosi, tersangka menginjak-injak pematang sawah milik korban dan karena itu korban mengejar tersangka dan mendorong tersangka. Tersangka yang pada saat itu sedang membawa tas yang berisikan alat slenger untuk bekerja, mengayunkan alat tersebut ke arah korban dan mengenai bagian wajah dan pelipis korban.
7. Pencemaran Nama Baik di Jepara
Tersangka Shofiyatun dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Pada Kamis, 10 Juni 2021 bertempat di teras rumah korban di Desa Wedelan, Kabupaten Jepara, tersangka yang menunjuk ke arah korban dan melontarkan kata-kata yang menghina ibu korban dengan kata-kata 'lonte'.
Kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka, karena saksi korban merasa malu ibu kandungnya dituduh tersangka melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas serta Tersangka mengucapkannya di tempat umum. Ibu kandung korban yang merasa terhina tidak terima dengan perkataan tersangka.