Polres Serang Kota meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) komponen tower. Pelaku berinisial LAR (31) ditangkap di kediamannya Kecamatan Serang, Kota Serang.
LAR ditangkap pada Sabtu (19/20) sekira pukul 11.00. Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan pencurian komponen tower oleh LAR dilakukan di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Benar, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi pencurian beberapa komponen tower XL di Kecamatan Kasemen, Kota Serang," ujar AKP David, Minggu (20/2/2022).
Diketahui LAR bekerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Kota Baru Kecamatan Serang Kota. Usai mendapat laporan Satreskrim Polres Serang Kota bergerak cepat, kurang dari 1x24 jam pelaku pencurian komponen tower XL di Kecamatan Kasemen diringkus.
Kata David saat mengamankan pelaku didapati barang bukti berupa hasil curian komponen tower. Menurutnya, pelaku mengaku aksinya ini bukan yang pertama kali dilakukan.
"Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di rumahnya dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Fit dan juga beberapa komponen tower, dalam keterangannya bahwa pelaku melakukan aksi pencurian komponen tower sudah sebanyak 4 kali, dan pelaku diamankan di Polres Serang Kota," jelas David Adhi Kusuma.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. LAR diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(dwia/dwia)