Keluarkan SKPP Soeharto
PBHI Praperadilankan Kejagung
Senin, 15 Mei 2006 13:47 WIB
Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung terkait keluarnya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) kasus mantan Presiden Soeharto."PBHI akan mengambil langkah hukum untuk memperkarakan langkah-langkah yang sudah dijalankan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian perkara Soeharto," kata Ketua PBHI Johnson Panjaitan usai bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2006).Menurut Johnson, langkah Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP adalah cacat hukum. Secara hukum Kejaksaan Agung tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penghentian penuntutan kasus Soeharto karena wewenang penghentian penuntutan hanya berlaku apabila kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan."Ini merupakan pendidikan yang tidak benar yang sedang dikembangkan," ujar dia.Dia menilai langkah Kejagung mengeluarkan SKPP hanya didasarkan pada fatwa MA, bukan hasil putusan kasasi. Dari keterangan Ketua PN Jaksel, diketahui berkas perkara Soeharto untuk kasus 7 yayasan ternyata sudah dikembalikan kepada Kejaksaan Agung melalui Kejari Jaksel."Itu dilakukan pada saat PN Jaksel diketuai oleh Lalu Mariyun yang juga majelis hakim kasus Soeharto," terangnya.Disampaikan dia, yang paling penting adalah menjalankan hasil putusan kasasi MA. Kejaksaan harus mempertanggungjawabkan apakah mereka sudah melakukan pengobatan terhadap Soeharto seperti yang diperintahkan dalam kasasi."Jadi itu tidak bisa diserahkan kepada keluarga. Masak setiap mau diperiksa sakit," ketus Johnson.
(san/)











































