Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta. Seorang ibu yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu sebelumnya curhat di media sosial dan kemudian viral.
Dilansir detikJabar, Minggu (20/2/2022), dalam video yang diunggah di media sosial itu Nurhayati mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Citemu Supriyadi. Dalam kasus itu, Nurhayati mengaku sebagai pelapor.
Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit Pelabuhan Cirebon. Nurhayati sakit diduga karena mengalami tekanan psikologis.
Kabar sakitnya Nurhayati itu disampaikan oleh Ketua Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim. Nurhayati sudah beberapa hari menjalani perawatan.
"Saat ini (Nurhayati) sedang sakit. Masih dirawat di rumah sakit pelabuhan. Sudah sekitar empat hari dirawat," kata Lukman Nurhakimsaat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/2).
Tak hanya Nurhayati, beban psikologis juga turut dirasakan oleh keluarganya. Termasuk dirasakan oleh kedua anaknya yang masih kecil.
Lukman mengatakan setelah Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, kedua anaknya yang masing-masing berusia 6,5 tahun dan 5 tahun kerap dirundung teman-temannya.
"Anak-anaknya di-bully oleh teman-temannya. Di-bully bahwa ibunya korupsi," tutur Lukman.
Simak Video: Duduk Perkara Nurhayati Jadi Tersangka Gegara Laporkan Kades Korupsi
(lir/gbr)