Pemerintah menerapkan syarat lampiran BPJS Kesehatan dalam jual beli hak atas tanah atau satuan rumah susun. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai hal itu niat baik tapi dengan cara yang buruk.
"Pertama ini niat baik dengan cara yang buruk," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Mardani menilai pertanahan dan BPJS merupakan wewenang yang berbeda kementerian. Hal ini menurutnya menabrak regulasi Jokowi yang tidak ingin adanya tumpang tindih kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya. Kedua, ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dengan Jokowi melakukan regulasi. Ini menambang regulasi," ujarnya.
Mardani menilai kebijakan ini akan menyulitkan dan menjadi beban baru bagi masyarakat.
"Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi," ucapnya.
BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.
Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat itu dikutip detikcom Jumat (18/2/2022).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pun buka suara menanggapi syarat tersebut.
"Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja," kata dia kepada detikcom, Jumat (18/2/2022).
Pernyataan Sofyan Jalil tersebut merujuk pada Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Simak Video: News of The Week: Vonis Azis Syamsuddin, BPJS Syarat Jual-Beli Tanah