PBHI Pertanyakan Berkas Soeharto ke PN Selatan
Senin, 15 Mei 2006 12:48 WIB
Jakarta - Penyelesaian hukum kasus Soeharto yang dinilai ganjil terus mendapat sorotan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta keterangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penguasa Orde Baru tersebut.Pertemuan digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5/2006). Dalam pertemuan tersebut, Ketua PBHI Johnson Panjaitan menanyakan mengenai kelanjutan penanganan kasus Soeharto.Johnson ingin mengetahui apakah berkas Soeharto sudah dikembalikan ke Kejaksaan seperti putusan PN Jaksel tahun 2000 lalu atau belum. Pengembalian berkas ini dikuatkan oleh putusan MA.Menjawab hal itu, Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro mengaku akan mengecek dulu apakah berkas Soeharto sudah dikembalikan atau belum."Karena untuk kasus Soeharto kalau tidak salah di tingkat kasasi sudah ada diktum yang memerintahkan jaksa untuk mengobati Soeharto supaya sembuh dengan biaya negara," kata Andi."Dan jika sudah sembuh bisa diajukan lagi ke proses persidangan. Tetapi, saya akan cek dulu apakah berkas kasus Soeharto sudah dikembalikan kepada Kejaksaan, apakah putusan kasasi MA sudah dilaksanakan atau tidak karena saya baru menjabat di sini," ujarnya.Menurut dia, berkas Soeharto masih ada di PN Jaksel. "Saya tidak mau berspekulasi memberikan komentar," kata Andi.Apakah sudah ada tembusan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) ke PN Jaksel? "Belum ada. Pengadilan ini hanya menerima berkas dan pelimpahan perkara. Jadi kita tidak bisa bersikap proaktif," jawab Andi.Mengenai susunan majelis hakim jika kasus Soeharto dibuka kembali, Andi menyatakan majelis hakim bisa dibentuk lagi. "Tetapi saya tidak mau berandai-andai," ujarnya.
(aan/)











































