Egi Tidak Ditahan, Kejati DKI Belum Terima Berkas
Senin, 15 Mei 2006 12:01 WIB
Jakarta - Penahanan tersangka penghinaan terhadap presiden dan pencemaran nama baik, praktisi hukum Egi Sudjana, belum dapat dilakukan. Ini lantaran berkas perkara belum sampai ke tangan Kejati DKI Jakarta."Saya tadi sudah menemui aspidum dan asintel. Mereka mengatakan secara formal belum ada penyerahan berkas acara pemeriksaan dari kepolisian. Artinya, tidak ada penahanan terhadap Egi Sudjana," kata salah seorang pengacara Egi, Firman Wijaya di Kejati DKI Jakarta, Senin (15/5/2006).Pertemuan Egi dan Kejati DKI Jakarta hanya berlangsung 15 menit. Egi keluar tanpa memberikan komentar apa pun.DemoSementara itu, sekitar 100 orang dari HMI dan PPMI berunjuk rasa di depan Kejati DKI Jakarta.Massa meminta kasus Egi tidak diteruskan dan Kejati DKI Jakarta tidak menahan pria yang berprofesi sebagai praktisi hukum tersebut.Hingga pukul 11.45 WIB, aksi diisi orasi dan berjalan tertib.
(aan/)











































