Jakarta -
Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan masih sering dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, JHT sendiri bisa diikuti oleh masyarakat sebagai penerima upah dan bukan penerima upah. Lalu, apa saja perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasinya.
Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan: Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui adalah pengertian antara keduanya. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara program jaminan dari negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan: Layanan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai jaminan perlindungan. Berikut poin-poin layanan BPJS Ketenagakerjaan.
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Jaminan Kematian (JKM)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Jaminan Pensiun (JP)
e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Apa beda BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Hari Tua (JHT)? Simak di halaman selanjutnya.
Simak Video 'BPJS Watch sebut BPJS Ketenagakerjaan beda dengan ASABRI-Jiwasraya':
[Gambas:Video 20detik]
Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan: Penjelasan Tentang JHT
Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan berikutnya mengenai informasi JHT. Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program BPJS sebagai perlindungan kepada pesertanya agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan: Peserta Penerima JHT
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, tentunya dengan syarat yang berbeda-beda sesuai status kepekerjaannya. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Terdampak pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Meninggalkan negara Indonesia dan tidak kembali lagi
- Cacat total tetap atau meninggal dunia.
- Uang tunai dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun
- Uang tunai diberikan maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
2. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Berhenti bekerja karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, termasuk gagal berangkat dan gagal ditempatkan
- Terkena PHK
- Cacat total tetap atau meninggal dunia
- Menjadi warga negara asing
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini