Pengendara mobil Toyota Yaris, pria inisial AS (47) diperiksa polisi setelah menabrak ABG pemotor yang melawan arus karena salah masuk Tol Halim, Jakarta Timur. Tetapi, polisi tidak menilang AS karena murni kesalahan ABG pemotor.
Polisi mengedepankan restorative justice di kasus kecelakaan itu. Kedua pihak juga sudah sepakat menempuh kekeluargaan.
Alasan Polisi Tak Tilang Sopir Mobil
Polisi mengatakan sopir mobil AS tak ditilang di kasus kecelakaan ini. Sebab dalam hal ini kesalahan murni ada di si pengendara motor.
Sekadar untuk diketahui, jalan tol hanya boleh dilintasi oleh kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga dalam kasus ini, ABG pengendara motor sudah jelas melanggar aturan.
"Jadi untuk pengendara mobil tidak bisa dikenakan sanksi, karena yang melanggar dalam posisi lemah si pengendara sepeda motor," ujar Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Seno saat dihubungi wartawan, Jumat (18/2/2022).
Seno mengatakan posisi mobil yang dikemudikan oleh AS sudah ada di jalur yang benar. Seno berpendapat, di kasus ini, ABG pemotor lebih cenderung yang melakukan kesalahan.
"Sopirnya itu memang sudah di jalur yang benar di jalur tol. Kalau dilihat pelanggarannya banyak kesalahan (pemotor). SIM belum punya, dia masuk tol," terang Seno.
Kesalahan Ganda ABG Pemotor
Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo mengatakan KS tetap ditilang meski posisinya sebagai korban kecelakaan. Sebab, kecelakaan itu terjadi karena pelanggaran yang dilakukan oleh KS.
Setidaknya ada dua 'kesalahan' yang dilakukan KS. Pertama, karena dia melanggar rambu lalu lintas, dan kedua, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dalam berkendara.
"Kalau dilihat pelanggarannya banyak kesalahan (pemotor). SIM belum punya, dia masuk tol," kata Seno saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Simak di halaman selanjutnya, ABG pemotor pacu motor dengan kecepatan tinggi.
Saksikan juga: Perancang Istana Negara Baru, Tak Mau Dibayar Malah Mau Menyumbang
(mea/mea)