Penyidikan kasus kecelakaan mobil Honda HR-V yang menewaskan 1 orang dan 2 lainnya terluka di Jl Sudirman, Jakarta Pusat, masih berlanjut. Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kecelakaan maut tersebut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Honda HR-V sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Tersangka Bernard Tjindra (20) dinyatakan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tes Urine Negatif Narkoba dan Alkohol
Seperti diketahui, video detik-detik setelah kecelakaan viral di media sosial. Dalam video terlihat kondisi pengemudi yang diduga mabuk.
Namun, dugaan pengemudi mabuk terbantahkan setelah polisi menyampaikan hasil tes urine. Dari hasil tes urine tersebut, tersangka Bernard Tjindra dinyatakan negatif alkohol dan narkoba.
"Hasil tes urine sudah keluar. Jadi hasilnya negatif (narkoba) ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Hasil tes urine itu keluar 2x24 jam setelah pengambilan sampel. Hasil tes juga meliputi tes alkohol, di mana hasilnya dinyatakan negatif.
"Ada hasil labnya, negatif," imbuh Sambodo.
Polisi Uji Darah Tersangka
Tetapi, polisi saat ini masih menunggu hasil tes darah untuk mengetahui lebih lanjut apakah tersangka Bernard Tjindra pernah mengonsumsi narkoba dalam jangka waktu sebelumnya.
"Kita masih tunggu hasil darah. Untuk tersangka sudah naik jadi tersangka," katanya.
Simak di halaman selanjutnya: sosok tersangka Bernard Tjindra
Saksikan juga 'Saat Mobil Tabrak 3 Warga dan Gerobak Pedagang di Jaktim':
(mea/mea)