Egi Minta Kejati Gelar Perkara Kasus Penghinaan Presiden
Senin, 15 Mei 2006 11:13 WIB
Jakarta -
Praktisi hukum Egi Sudjana menolak disebut sebagai orang pertama yang menyebarkan isu Jaguar. Dia pun minta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan gelar perkara atas tudingan penghinaan kepala negara yang dilakukannya."Kita ingin dalam pendekatan itu ada gelar perkara mengenai apa yang terjadi sebenarnya dalam kasus ini, toh ada videonya, ada rekamannya, ada saksi-saksinya, mari kita uji," ujar salah satu pengacara Egi, Firman Wijaya.Firman mengungkapkan hal itu usai menemani Egi menemui kepala Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, pukul 10.00 WIB, Senin (15/5/2006).Sementara Egi juga meminta KPK memberikan kesaksian dalam kasus yang dia alami. Egi menyebutkan, KPK juga mengetahui perihal yang disebut sebagai penghinaan terhadap presiden."Apa yang saya hina, saya datang ke KPK hanya klarifikasi. Bang Taufieq (Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki), rumor Jaguar sudah dengar belum. Sudah, kata Bang Taufieq. Artinya, KPK sudah dengar lebih dahulu, bukan saya dong penyebarnya," cetus Egi.Kedatangan Egi ke KPK , sambung Firman, harusnya dilindungi KPK. "Mestinya hak Egi dilindungi karena KPK bukan tempat orang melakukan tindak kriminal. Egi ke sana justru menjalankan hak hukum yang harus dilindungi KPK," ujar Firman.Berkas Egi sendiri sudah P21 alias lengkap dan sudah diserahkan penyidik Polri kepada Kejati DKI Jakarta.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































