Pemilik Ditetapkan Tersangka Usai Modif Truk Tronton di Bali Jadi ODOL

Pemilik Ditetapkan Tersangka Usai Modif Truk Tronton di Bali Jadi ODOL

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 18:07 WIB
Truk tronton ODOL di Bali ditindak, pemilik jadi tersangka (Dok. Polres Badung)
Truk tronton ODOL di Bali ditindak, pemilik jadi tersangka (Dok. Polres Badung)
Badung -

Seorang pria di Bali pemilik truk tronton berinisial R ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Badung. R menjadi tersangka karena memodifikasi truk tronton miliknya itu jadi over dimension dan over loading (ODOL).

"Dari keterangan yang didapat, pemilik kendaraan truk tronton bak terbuka merek Nissan Nopol N-8853-UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan juga terhadap bentuk bak truk dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Aan menuturkan awalnya Satlantas Polres Badung melaksanakan kegiatan patroli rutin di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah timur Jembatan Bringkit, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Patroli digelar pada Rabu (9/2) sekitar pukul 13.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melaksanakan kegiatan tersebut, polisi menjumpai ada kendaraan yang melebihi muatan dan memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan alias ODOL. Truk tronton itu dikemudikan oleh pria berinisial AC.

Petugas kemudian melakukan pengukuran ulang terhadap truk tronton dengan dibantu oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub). Dari pengukuran ulang itu, ditemukan fakta bahwa kendaraan tersebut mengalami perubahan ukuran atau over dimensi.

ADVERTISEMENT

Aan mengatakan polisi langsung mengamankan truk tronton bak terbuka tersebut. Lalu, polisi melakukan proses hukum serta berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali-NTB.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan untuk pendalaman tindak pidana lalu lintas overdimensi tersebut. Setelah memenuhi unsur pidana yang disangkakan, kasus tindak pidana lalu lintas ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengalami banyak perubahan.

"Overdimensi pada bagian panjang total kendaraan, tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah, dimensi bak kendaraan, ditemukan selisih yang cukup signifikan," jelas Aan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, pemilik kendaraan, BPTD Wilayah XII Bali-NTB, dan saksi ahli, pemilik truk tronton bak itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009.

"Karena dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan," imbuhnya.

Simak juga 'Berani Bawa Truk Kelebihan Muatan? Sanksinya Bukan untuk Supir Saja Lho':

[Gambas:Video 20detik]



(drg/drg)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads