Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Banyuasin, Sumatera Selatan, ASN Kementerian Kesehatan, Rusman (49), dan kontraktor bernama Junaidi (45), divonis hukuman di bawah 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kaduanya dijatuhkan vonis berbeda dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (18/2/2022). Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Rusman selaku PPK dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili terdakwa Rusman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda 150 juta, subsidair 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 juta rupiah, yang bilamana tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan," kata hakim dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan terdakwa Junaidi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 150 juta, subsidair 4 bulan. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," sambungnya.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU beberapa waktu lalu. Dalam sidang agenda tuntutan, terdakwa Rusman dituntut 7,5 tahun penjara dan terdakwa Junaidi 9 tahun penjara.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa (I) Rusman dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (II) Junaidi dengan pidana selama 9 tahun penjara dengan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti pada terdakwa Junaidi dengan nilai sebesar Rp 4.887.826.501 yang apabila tidak mampu membayar uang pengganti dalam 1 bulan diganti dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara," ungkap JPU dalam tuntutan dalam sidang agenda tuntutan beberapa pada Selasa (25/1) lalu.
Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit. Kedua tersangka itu ialah ASN Kementerian Kesehatan, Rusman (49), dan kontraktor bernama Junaidi (45).
"Dua orang ini yang satu oknum ASN dan yang satunya lagi dari swasta kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan di RS Banyuasin," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani, dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Palembang, Senin (27/9/2021).
Barly mengatakan keduanya diduga melakukan korupsi dalam proyek pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta Dr Rivai Abdullah, Banyuasin. Keduanya diduga menyebabkan kerugian Rp 5 miliar dalam proyek yang dibiayai APBN 2017 tersebut.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit BPK, negara mengalami kerugian Rp 5 miliar lebih, terdiri dari Rp 4,9 miliar lebih dari pekerjaan konstruksi, serta Rp 328 juta lebih dari jasa konsultasi dan perencanaan. Kedua tersangka melakukan korupsi dengan modus mengurangi volume fisik pekerjaan dan administrasi tidak sesuai kontrak, bahkan proyek tersebut di-subkon kepada pihak lain," ucapnya.
Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, AKBP Harisandi, mengatakan keduanya diduga menggunakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan dokumen hingga mengurangi volume pekerjaan. Menurutnya, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi dua orang telah meninggal.
"Tersangka yang dari pihak swasta rekanan kontraktor dan dari pemerintah merupakan oknum ASN yang bertugas sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Kementerian Kesehatan. Semula yang ditetapkan tersangka ada empat orang, namun dua tersangka lainnya meninggal dunia," katanya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Kedua tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Sumsel. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," jelasnya.
(mud/mud)