PD Yakin Polisi Tolak Laporan atas Andi Arief soal Cuitan Sebut Hasto

PD Yakin Polisi Tolak Laporan atas Andi Arief soal Cuitan Sebut Hasto

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 17:00 WIB
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief (kanan) dan Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (kiri)
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief (kanan) dan Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemilik akun Twitter @Andiarief_ dipolisikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat terkait cuitan yang menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mempersilakan jika ada pihak yang tidak terima atas pertanyaan soal tambang andesit tersebut.

"Silakan saja jika ada yang melaporkan ke polisi atas cuitan Bang Andi Arief di Twitter terkait tambang batu andesit. Ini negara hukum dan kami menghormati hukum. Sekalipun tentunya kami mempertanyakan pengetahuan hukum dari pihak yang melaporkan," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

Kamhar mengatakan pihaknya tetap akan menghormati proses hukum. Meski begitu, dia meyakini pihak kepolisian akan menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur delik aduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkeyakinan laporan ini akan ditolak polisi karena tak ada unsur yang terpenuhi sebagai delik aduan pidana, dengan kata lain tak ada unsur pidana di dalamnya," ucapnya.

Tak hanya itu, politikus Partai Demokrat ini juga mempertanyakan posisi hukum pelapor terkait laporannya ke kepolisian. Menurutnya, hanya Hasto Kristiyanto yang bisa melaporkan Andi Arief terkait cuitannya.

ADVERTISEMENT

"Lagi pula legal standing pelapor juga patut dipertanyakan. Atas dasar apa dan apa haknya untuk membuat laporan polisi atas cuitan tersebut? Bahkan sekalipun misalnya memenuhi unsur pidana, yang bisa melaporkan ini hanya Pak Hasto (tidak diwakilkan) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," ujarnya.

Atas dasar itulah, Kamhar berkeyakinan pihak kepolisian akan menolak laporan tersebut. "Merujuk pada isi dan semangat surat edaran Kapolri tersebut, kami berkeyakinan laporan polisi tersebut akan ditolak," imbuhnya.

Untuk diketahui, laporan terhadap Andi Arief diterima Polres Jakarta Pusat dengan nomor registrasi LP/B/359/II/2022/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/POLDA METRO JAYA.

Kepala BBHAR DPC PDIP Jakpus Fuad Abdullah mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa tautan akun @Andiarief_, tangkapan layar cuitan soal Hasto, serta bukti SK dari Ketua DPC.

"Kita secara kelembagaan merasa ini merugikan dan memfitnah dan menjadikan masyarakat salah penilaian, terbukti dengan tanggapan-tanggapan cuit yang disampaikan oleh @Andiarief_," katanya.

Lalu, seperti apa sebenarnya cuitan Andi Arief yang dipersoalkan? Andi Arief bertanya apakah ada kaitan antara Hasto dan penambang andesit.

"Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?" kata Andi Arief dalam cuitannya, Senin (14/2).

Dimintai konfirmasi langsung, Andi Arief menyebut cuitannya hanya sebatas pertanyaan. Soal maksud 'di balik', Andi Arief tak memberi penjelasan. "Itu twit pertanyaan," katanya. Andi Arief menjawab pertanyaan atas dasar apa dia melontarkan pertanyaan yang menyinggung nama Hasto PDIP.

Simak juga 'Haikal Hassan Minta Maaf Sebut Soekarno Tukang Penjarakan Ulama':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads