KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara tahap I tahun 2016. Pembangunan yang dikerjakan oleh perusahaan konstruksi MGK itu kontraknya bernilai Rp 9.004.617.000 (Rp 9 miliar).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 8.002.327.333 (Rp 8 miliar). Nilai itu dihitung setelah dipotong pajak.
"Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Perkara tersebut sebelumnya penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," kata Ali.
Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Jarot selaku Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona. Pengambilalihan ini bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah.
"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," ujarnya.
Selanjutnya, Ali mengatakan kerja sama ini akan terus bergulir. Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka untuk KPK.
"Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara TPK lainnya," ujarnya.
Ali menjelaskan KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak 2018. Kerja sama KPK dengan Polda Sulawesi Tengah di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait.
Lebih lanjut Ali mengatakan pengambilalihan perkara ini dikarenakan terdapat keadaan lain yang, menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak juga 'Pembelaan Eks Dirut Sarana Jaya di Sidang Kasus Korupsi Lahan DKI':