Pengendara motor, remaja perempuan berinisial KS (16), terluka setelah tertabrak mobil saat putar balik karena nyasar di Tol Jakarta-Cikampek. Pengemudi mobil, pria inisial AS (47), tidak ditilang polisi atas kecelakaan tersebut.
"Jadi untuk pengendara mobil tidak bisa dikenakan sanksi, karena yang melanggar dalam posisi lemah si pengendara sepeda motor," ujar Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Seno saat dihubungi wartawan, Jumat (18/2/2022).
Seno mengatakan posisi mobil yang dikemudikan oleh AS sudah ada di jalur yang benar. Seno berpendapat, di kasus ini, ABG pemotor lebih cenderung yang melakukan kesalahan.
"Sopirnya itu memang sudah di jalur yang benar di jalur tol. Kalau dilihat pelanggarannya banyak kesalahan (pemotor). SIM belum punya, dia masuk tol," terang Seno.
Peristiwa pemotor KS masuk Tol Japek terjadi pada Kamis (17/2) pagi. KS masuk melalui gerbang tol Halim.
"Dia masuk tol begitu dia tahu itu tol berusaha balik kanan. Kan kalau dari Halim nggak ada gerbang tolnya itu. Kalau dari Halim kan nggak ada gerbang tolnya arah Cikampek," terang Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dihubungi, Kamis (17/2).
Pemotor KS pun dilakukan penindakan. Polisi telah memberikan sanksi tilang kepada KS atas tindakannya tersebut.
Simak Video 'Heboh Pemotor Terkapar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kok Bisa?':
(ygs/mea)