Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menghadiri acara Konsultasi Tripartit Finalisasi Laporan Penerapan Konvensi International Labour Organization (ILO) yang Belum Diratifikasi Tahun 2022 secara virtual.
Konsultasi Tripartit bertujuan untuk mencermati draft laporan pemerintah atas penerapan Konvensi atas Rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022. Adapun negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan Konvensi dan Rekomendasi yang belum diratifikasi.
Dalam sambutannya, Anwar menyampaikan langkah penting dalam melakukan Konsultasi Tripartit, yakni melalui komunikasi dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha. Ia juga menyampaikan laporan atas penerapan Konvensi dan Rekomendasi ILO periode tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konvensi dan Rekomendasi ILO yang perlu dilaporkan penerapannya mencakup, Konvensi ILO nomor 111 dan Rekomendasi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan Rekomendasi ILO nomor 165 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan Rekomendasi ILO nomor 191 tentang Perlindungan Maternitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
"Dari ketiga Konvensi tersebut, terdapat satu Konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Konvensi ILO nomor 111 yang diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 21 Tahun 1999," imbuhnya.
Terkait laporan tersebut, Anwar meminta adanya kerja sama untuk mengimplementasikan Konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Menurutnya, diperlukan upaya bersama guna memperkuat unsur Tripartit di Indonesia.
"Hal-hal yang masih menjadi pending issue dalam draft yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada Konsultasi Tripartit ini," katanya.
"Perlunya komitmen dan upaya dari kita bersama agar dapat mempererat kerja sama unsur Tripartit di Indonesia khususnya dalam bidang Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Simak video 'Dilema Menaker soal Upah RI Ketinggian: di Antara Pengusaha-Pekerja':