Polisi menangkap seorang pimpinan yang juga merupakan pengajar di pondok pesantren di Kabupaten Batanghari, Jambi, karena diduga mencabuli santriwatinya. Pimpinan ponpes berinisial MNM (22) itu cabuli santriwatinya dengan modus meruqiyah korban.
"Jadi modusnya ini adalah, di mana tersangka atau pimpinan ponpes itu melakukan pengobatan atau disebut sebagai ruqyah korbannya. Habis itu, korban dilakukan dengan cara yang tidak pantas oleh tersangka dengan memeluk, mencium dan memegang dada korbannya," kata Kapolres Batanghari Jambi AKBP M Hasan kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Kejadian itu dilakukan tersangka ke korban pada Jumat 11 Februari 2022. Korban diruqyah oleh tersangka karena disebut alami kesurupan di ponpes tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diruqyah, tersangka kemudian mencabuli korban. Pencabulan itu dilakukan tersangka saat korban sedang dalam kondisi lemah tak berdaya.
"Tindakan itu dilakukan tersangka ke korban sebanyak 2 kali. Baik saat habis ruqyah itu, kemudian pas saat di kamar korban tersangka melakukannya lagi, dengan cara yang sama. Tetapi perlu saya garis bawahi, jika tindakan itu belum sampai ada yang namanya persetubuhan," ujar Hasan.
Korban lalu melaporkan perbuatan itu ke polisi. "Dari laporan itu, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan tersangka kita tangkap," terang Hasan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka merupakan pimpinan atau pengajar maupun pengasuh di Ponpes tersebut. Hasan mengatakan tersangka sempat menyangkal perbuatannya.
Polisi telah menetapkan status tersangka kepada pelaku dengan mengamankan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam milik korban.
(eva/eva)