Tanggapan Anton Gunawan atas Kasus 'Mafia Tanah'

Tanggapan Anton Gunawan atas Kasus 'Mafia Tanah'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 23:24 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi tanah di DKI Jakarta pada 2019. Hal itu dilakukan guna memberantas mafia tanah.
Ilustrasi. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Anton Gunawan pria yang dilaporkan kasus 'mafia tanah' buka suara atas perkaranya yang kini sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Dia memberikan tanggapan terkait kasus 'mafia tanah' itu.

Pada Kamis (17/2/2022), Anton memaparkan awal mula perkaranya. Berikut tanggapan lengkapnya:

Bahwa permasalahan hukum ini berawal pada bulan Februari 2014, dimana ada seseorang yang bernama Budi Jusup Pangat dan Barkah yang menawarkan kepada Anton Gunawan sebuah rumah dan toko (ruko) yang beralamat di Jl. Kemenangan IlI No.68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat untuk dijual dengan skema pembelian kembali (buyback) 3 bulan setelah pengikatan jual beli. Nama pihak yang bertindak selaku Penjual adalah Ng Jen Ngay yang mengaku sebagai pemilik ruko dengan membawa Sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahwa setelah dilakukan pertemuan dengan pihak Ng Jen Ngay dalam rangka negosiasi dan pemeriksaan kondisi fisik ruko tersebut, serta setelah dilakukannya pemeriksaan dokumen kepemilikan oleh Notaris F.X. Arsin, Anton Gunawan dan Ng Jen Ngay sepakat untuk melakukan pengikatan jual beli yang dituangkan dalam PPJB Lunas berikut Kuasa Untuk Menjual tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris F.X.Arsin. Anton Gunawan selaku pihak pembeli telah membayar lunas atas pengikatan jual beli tersebut.

Bahwa setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan berlalu, Anton Gunawan tidak mendapat kabar dari Ng Jen Ngay mengenai rencana pembelian kembali(buyback). Menindaklanjuti hal tersebut Budi Jusup Pangat mendatangani ruko untuk menanyakan soal pengosongan, namun setibanya di tempat tersebut Budi Jusup Pangat hanya bertemu dengan Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko. Budi Jusup Pangat menjelaskan kepada Lianawati Santoso bahwa Anton Gunawan telah membeli ruko berdasarkan PPJB yang telah dibuat dengan Ng Jen Ngay, dimana atas penjelasan tersebut Lianawati Santoso meminta waktu kepada Anton Gunawan agar Lianawati Santoso dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan. Namun demikian, Lianawati Santoso tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan tersebut di atas, sehingga Anton Gunawan selaku pihak yang mendapatkan Kuasa Untuk Menjual berdasarkan PPJB tanggal 14 Maret 2014 menggunakan haknya untuk bertindak selaku penjual dan pembeli dalam pembuatan Akta Jual Beli tertanggal 4 November 2014 yang dibuat oleh Suhardi Hadi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat. Kemudian dengan diterbitkannya AJB tertanggal 4 November 2014 tersebut ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik. No-40/Glodok yang merupakan alas hak atas ruko berambut, sehingga Sertipikat tersebut kini telah Hn atas nama Anton Gunawan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan rangkaian proses yang telah diuraikan di atas, maka transaksi jual beli ruko yang terletak di Jl. Kemenangan III No.68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat, adalah sah dan telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan telah dituangkan dalam AJB tertanggal 4 November 2014 dan telah dilakukannya balik nama terhadap sertipikat kepemilkan atas ruko tersebut. Oleh karena itu, Anton Gunawan adalah pembeli yang beritikad baik sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kamar Perdata Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Bahwa pada tanggal 21 Maret 2018 seseorang yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay ("Pelapor") asli melaporkan Anton Gunawan kepada Satreskim. Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik: palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP yang terjadi pada tanggal 4 November 2014 di kantor PPAT Suhardi Hadi Santoso, S.H. Dalam hal ini, Pelapor mengaku sebagai pemilik sah atas ruko yang dibeli oleh Anton Gunawan, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/436/1I1/2018/Res Jakbar.

Bahwa setelah dilakukannya serangkaian proses pemeriksaan, di awal tahun 2021 Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan. Namun demikian, di kemudian hari kedua tersangka tersebut meninggal dunia di dalam tahanan.

Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2021 Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anton Gunawan sebagai tersangka. Anton Gunawan keberatan atas penetapan tersebut karena Anton Gunawan nyatanya. adalah korban, dimana selaku pihak pembeli yang beritikad baik justru Anton Gunawan tidak dapat menempati ruko yang beralamat di Jl. Kemenangan III No.b&8, Glodok, Tambora, Jakarta Barat sejak tahun 2014 s.d. 2021 karena ruko tersebut dikuasai oleh Oh Poleng alias Pauliana alias Apau (kakak kandung dari pihak yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay asli) 2 serta anaknya yang bernama Lianawati Santoso.

Bahwa atas dasar hal tersebut Anton Gunawan mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri melalui Surat tertanggal 25 Oktober 2021, yang mana telah ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Gelar Perkara Khusus pada tanggal 2 November 2021. Merujuk pada Surat No.: B/9571/XI/RES.7.5./2021/Bareskrim tanggal 18 November 2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan, diketahui bahwa Gelar Perkara Khusus tersebut menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi berupa penguatan alat bukti keterangan saksi dalam penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/436/111/2018/Res Jakbar perlu dilakukan penguatan alat bukti.

Bahwa pada tanggal 10 November 2021, Penyidik Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa Oh Poleng alias Pauliana alias Apau sebagai Saksi dari pihak Pelapor. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Apau mengaku telah bertemu pertama kali dengan Anton Gunawan dan Budi. Jusup Pangat pada bulan Mei 2014 dimana dalam kesempatan tersebut Apau -mengaku telah memberitahukan kepada Anton Gunawan dan Budi Jusup Fangat bahwa pembelian ruko dilakukan dengan Ng Jen Ngay palsu dan sertipikat palsu, namun demikian Anton Gunawan pada tanggal 4 November 2014 tetap membuat AJB dan melakukan balik nama terhadap sertipikat hak milik ruko tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut Anton Gunawan dianggap memiliki mens rea karena tetap melakukan proses AJB dan balik nama meskipun telah diberitahu bahwa sertipikat palsu dan Ng Jen Ngay adalah figur palsu.

Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anton Gunawan. Dalam proses penahanan tersebut telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap tersangka Anton Gunawan pada tanggal 17 dan 29 Desember 2021. Dalam pemeriksaan tersebut Anton Gunawan kembali menerangkan sampai beberapa kali bahwa dirinya baru pertama kali bertemu dengan Apau pada Maret 2016 yang dapat dibuktikan dengan alat bukti rekaman suara milik saksi Budi Jusup Pangat.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2021 Penyidik telah memeriksa saksi Budi Jusup Pangat,.dimana dalam pemeriksaan tersebut saksi Budi Jusup Pangat membantah kesaksian Apau yang mengaku bertemu Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat pada bulan Mei 2014. Faktanya Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat bertemu Apau pertama kali pada tanggal 12 Maret 2016 berdasarkan alat bukti rekaman suara yang dimiliki oleh saksi Budi Jusup Pangat. Adapun pertemuan tersebut dilakukan oleh Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, Apau, dan Lianawati Santoso di daerah Gajah Mada, Jakarta Pusat, guna membahas rencana pembelian kembali ruko oleh Lianawati Santoso sesuai dengan keinginan Apau dan Lianawati Santoso.

Bahwa selanjutnya pada tanggal & Januari 2021 Penyidik melakukan pemeriksaan konfrontir antara Anton Gunawan, Budi Jusup Pangat, dan Apau, dimana berdasarkan hasil konfrontir tersebut telah menguatkan fakta bahwa Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat baru pertama kali bertemu dengan Apau pada tanggal 12 Maret 2016 sehingga keterangan saksi Apau patut diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan konfrontir tersebut di atas Penyidik melakukan Gelar Perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa tidak terdapat cukup' bukti dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/43671!1/2018/Res Jakbar, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/06/1/HUK.6.6./2022/Res JB tanggal 11 Januari 2022 tentang Penghentian Penyidikan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas penghentian penyidikan terhadap Anton Gunawan terbukti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan oleh karenanya secara nyata membuktikan bahwa Anton Gunawan adalah pembeli yang beritikad baik yang menjadi korban, karena | meskipun telah membayar lunas pembelian ruko Jl. Kemenangan III No.68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat, dirinya justru diperkarakan dan dituduh | sebagai mafia tanah oleh pihak yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay asli. Meskipun demikian, kinerja Kapolres Metro Jakarta Barat dan Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat beserta seluruh jajarannya patut diapresiasi dalam menangani permasalahan ini karena telah bertindak secara proporsional dengan mendengarkan kedua belah pihak dari segi pembuktian dan kesaksian sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

(idn/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads