Korban Penjual Alat Hacker yang Dibekuk Bareskrim, Dari Thailand hingga Inggris

Korban Penjual Alat Hacker yang Dibekuk Bareskrim, Dari Thailand hingga Inggris

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 20:02 WIB
Pelaku berinisial RNS ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku berinisial RNS ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (Dok. Istimewa)
Jakarta - Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol berhasil mengungkap penjualan alat hack untuk meretas akun pengguna aplikasi startup internasional. Korban peretasan dari berbagai negara, seperti Thailand, Jepang, dan Inggris.

Pelaku berinisial RNS (21) ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Total kerugian kasus ini mencapai 100 miliar.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan pelaku menjual alat hacker ini melalui website 16***. Tersangka melakukan transaksi menggunakan Bitcoin.

"Praktik penjualan alat peretasan senilai Rp 900 ribu per paket," katanya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih dari 70 ribu akun korban tersebar di 43 negara telah dibobol. Para peretas berhasil mencuri data korban yang berasal dari Thailand, Hong Kong, Jepang, Prancis, USA, dan Inggris.

Tersangka membuat script yang tidak terdeteksi oleh anti-phishing perambah seperti Google, ant bot serta dilengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yang bisa ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban. Script tersebut digunakan oleh para peretas untuk mengambil data pribadi pemilik akun, mulai data nomor kartu kredit, e-mail, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro, 1 smartwatch merek Apple Watch, 1 buku tabungan tahapan BCA, 1 sepeda motor merek Honda Scoopy, 1 sepeda motor merek Yamaha R6, 1 sepeda motor merek Kawasaki, 1 mobil jenis sedan merek BMW 320i AT, 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan dengan NIK 6308051002000***, 1 unit laptop merek Microsoft Surface dan 1 unit laptop merek Lenovo 81Q6 Legion Y545.

Penyidikan kasus ini sudah lengkap atau sudah secara administrasi sudah berstatus P21. Kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar. Dari nilai itu, barang bukti yang diamankan oleh Bareskrim sebesar Rp 31 miliar.

RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Asep juga telah melakukan pertemuan dengan FBI di FBI Headquarter, Washington DC dalam rangka membahas tentang pengungkapan jaringan pelaku penjualan hacking tools ini. Pertemuan itu juga membahas tindak lanjut kerjasama pengungkapan jaringan pelaku kejahatan siber internasional yang melibatkan beberapa negara.

Para pengguna payment online ataupun e-commerce diminta untuk berhati-hati dalam penggunaan data pribadi. Dia mengucapkan terima kasih kepada FBI dan Interpol asean desk atas dukungan dan kerja samanya dalam pengungkapan kasus ini.

Simak juga 'Fitur yang Wajib Aktif Biar Akun Nggak Dibobol Hacker!':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/fjp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads