Polisi menangkap seorang pria inisial DR (37) yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan manusia. DR merekrut empat wanita asal Kabupaten Sukabumi untuk kemudian dibawa ke Papua dan dieksploitasi secara seksual.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di kafe di daerah Paniai, Papua. Namun setibanya di sana empat wanita tersebut malah dipaksa melayani nafsu birahi para tamunya.
"4 Warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, Paniai. Mereka dijanjikan kerja di kafe namun malah dipaksa melayani tamu. Mereka berangkat bulan Oktober 2021 ada 4 korban usia 24 tahun, 18 tahun dua orang dan 15 tahun," kata Dedy, seperti dilansir detikJabar, Kamis (17/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy menyebut peran DR mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai, dengan iming-iming gaji Rp 2 juta sampai Rp 7 juta untuk wanita yang mau bekerja.
"Dikatakan mereka akan dikontrak selama 6 bulan dan bisa pulang namun kenyataannya saat mereka minta pulang tidak diizinkan. Mereka dijemput oleh mami (pemilik kafe) inisial I dan akan dipekerjakan di kafenya. Namun karena kafe tidak ramai I ini menjual kembali ke HK seharga Rp 80 juta seorang total Rp 320 juta," ujar Dedy.
Korban diancam harus mengganti biaya keberangkatan hingga biaya hidup selama di Papua jika memaksa ingin pulang. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam harus mengganti biaya hidup dan biaya keberangkatan. Ancaman untuk hukuman 3 sampai 15 tahun , UU pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Dedy.
Simak juga 'Pengurus Ponpes di Sukabumi Perkosa 3 Santri, Ada yang Sampai 20 Kali':