Polisi menangkap D, salah satu karyawan RSUD Kota Bogor atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak RSUD Kota Bogor menyerahkan proses hukum karyawannya ke pihak kepolisian.
"(Iya) saya sudah dengar. Proses hukum berjalan, kita lagi tunggu kejelasan," kata Direktur Utama RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Ilham mengatakan pihaknya belum menjatuhkan sanksi kepada D. Namun, jika D terbukti menyalahgunakan narkoba, sanksi tegas menantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terbukti walau terjadi di luar lingkungan dan jam kerja, aturannya tegas, tidak bisa jadi bagian RSUD," imbuhnya.
Pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan. Sambil menunggu proses hukum itu, sementara masih asas praduga tak bersalah.
"Kita sedang tunggu proses hukum. Sementara asas praduga tak bersalah dulu," terangnya.
Sebelumnya, D ditangkap polisi di Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (10/2). Saat ditangkap, D mengaku karyawan di RSUD Kota Bogor.
"Pengakuannya (tersangka) memang bekerja sebagai karyawan di salah satu rumah sakit. (Tersangka) kami tangkap di Ciawi, Kamis malam," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu. Saat ini polisi masih mengembangkan penangkapan D ini.
"Barang bukti sabu, diamankan dari tersangka," imbuhnya.
Simak juga 'Disebut Playing Victim, Driver Penabrak 2 Orang di Tebet Korban Jambret':