Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Sesajen

Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 17:08 WIB
Mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar -

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut 4 tahun penjara. Ia dituntut pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Bagus dituntut penjara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

"JPU menjatuhkan (tuntutan) pidana penjara selama 4 tahun," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Bukan hanya pidana penjara, JPU Kejari Denpasar menuntut Bagus dengan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750 subsider 1 tahun penjara.

JPU menilai Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Adapun pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya yaitu Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan," terang Eka.

Selain menuntut pidana, JPU Kejari Denpasar menetapkan titipan sebesar Rp 1.022.258.750. Dana titipan itu disita dari rekanan bernama Kadek Agustina Putra Rp 80 juta, dari terdakwa sebesar Rp 816.572.250, dan sebesar Rp 125.686.500 diperhitungkan sebagai uang pengganti disetorkan ke kas negara.

Selengkapnya di halaman berikut....




(eva/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork