Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat usaha di wilayah Jakpus. Sebanyak 28 tempat usaha dikenai sanksi karena melanggar aturan selama PPKM level 3.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan penertiban tersebut berlangsung sejak awal penerapan PPKM level 3 hingga saat ini. Dia menyebut ada satu tempat usaha yang diberi sanksi penutupan 3x24 jam dan 27 lainnya diberi sanksi teguran tertulis.
"Tempat yang kita cek ada sekitar 1.460, satu yang melanggar yang ditutup, 27 lainnya teguran tertulis," kata Bernard saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bernard mengatakan 27 tempat usaha tersebut tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dia menyebut ada tiga poin utama yang dilakukan dalam pengecekan.
"Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi, itu teguran tertulis. Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi, nanti kalau dicek lagi masih nggak pakai kami segel," katanya.
"Ada 3 hal utama yang dilakukan pengecekan, jam operasional, kapasitas dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," lanjutnya.
Bernard mengatakan Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3, disusul Menteng, Tanah Abang, Gambir, dan Cempaka Putih.
"Kemayoran ada 17, Kota Jakpus ada 4, Menteng, dan Tanah Abang masing-masing ada 2, kemudian Gambir dan Cempaka Putih masing-masing juga 2," tuturnya.
(idn/idn)