Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi menangkap seorang ABG pencuri spesialis minimarket. Sebanyak 56 bungkus rokok disita.
Hal itu terungkap ketika polisi melalukan patrol di Jalan Kiasnawi, Kampung Cikarang Jati Poncol Dusun, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, pada Kamis (17/2) pukul 01.00 WIB. Polisi melihat adanya gelagat seorang pemuda yang mencurigakan.
"(Polisi) mendapatkan satu orang laki-laki yang berinisial RSP berusia 17 tahun yang mengaku telah melakukan pencurian di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Kiasnawi," tulis akun Instagram @dreamteamresorbks atas seizin KA Team Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Iptu Untung Purwoko, Kamis (17/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti disita, dari 56 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp 1.314.000, satu buah gunting, satu buah palu, dan satu tas hitam.
RSP sebelumnya mengaku melakukan pencurian di sejumlah minimarket di Bekasi. Hal ini diutarakan RSP kepada polisi.
"Sebelumnya saya juga pernah mencuri di Indomaret Jl Raya Sukatani, Alfamart Pilar Kampung Blokang Sukatani, Kedungwaringin dan Jl Pantura Cikarangtimur Desa Tanjungbaru, dan banyak lagi, Pak." ujar RSP.
Kini RSP diserahkan ke Unit Reskrim Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
(isa/mei)