Trio Jenderal NII yang sempat bikin onar dengan menyebarkan video propaganda di media sosial (medsos) menjalani sidang perdana hari ini. Sodikin, Ujer, dan Jajang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di PN Garut, Jawa Barat (Jabar).
Sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di PN Garut. Proses persidangan beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa. Kemudian, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum, Kajari Garut Neva Sari Susanti serta Kasi Pidana Umum Ariyanto dan Solihin.
Adapun ketiga Jenderal NII itu didampingi kuasa hukum mereka, Ega Gunawan. Ketiganya terlihat kompak menggunakan baju putih dan peci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat majelis memulai persidangan, Jajang mempersilakan majelis hakim mengadili mereka. Jajang meminta agar mereka diadili seadil-adilnya.
"Silakan adili kami seadil-adilnya," ujar Jajang seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (17/2/2022).
Sidang yang digelar di Ruangan Kartika itu berlangsung kurang-lebih 60 menit. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap ketiganya, di mana mereka dijerat tiga pasal.
Jaksa diketahui menuntut ketiganya dengan Pasal 110 Jo Pasal 107 KUHP tentang Makar, Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 24D Jo Pasal 66 Undang-undang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan.
Sementara itu, ketiga terdakwa melalui pengacaranya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan.
"Kami sebagai kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan melainkan unsur-unsur dalam dakwaannya sudah terpenuhi," kata Ega Gunawan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(drg/fjp)