Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menteri Agama (Menag) ditugaskan mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah Haji.
PP Nomor 8 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 9 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (17/2/2022). PP itu terdiri atas 25 pasal.
Di bagian awal, dijelaskan mengenai pengertian penyelenggaraan ibadah haji. Menteri yang dimaksud dalam PP ini adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan
b. mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sedangkan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah Haji dijelaskan di Pasal 3-5. Menteri Agama bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan ibadah Haji tersebut.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
(2) Tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri mengoordinasikan:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
Pasal 5
Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
b. pembinaan; dan
c. pelindungan.
Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Ada sejumlah pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, mulai Menteri Kesehatan hingga gubernur.
Lihat juga VIdeo: Menag Usul Biaya Haji 2022 Rp 45 Juta, Naik dari Tahun Sebelumnya