Pantauan detikcom di lokasi pada Kamis (17/2/2022) pukul 10.30 WIB, ada sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di lokasi itu. Di depan rumah itu dipasangi plang berisi larangan menggunakan tanah itu.
"Aset ini dalam penyitaan Panitia Urusan Piutang Negara dan pengawasan Pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas BLBI, Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Kepres Nomor 16 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI," demikian isi tulisan di plang tersebut.
Terlihat sejumlah pejabat dari kepolisian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Satgas BLBI, dan Lurah Menteng berada di lokasi. Mereka terlihat bergiliran menaburkan semen di tiang plang tersebut.
![]() |
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi dan selaku Sekretaris Satgas BLBI Purnama Sianturi mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467 miliar.
"Ini adalah kegiatan Satgas BLBI dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467 miliar. Penyitaan aset obligor Ulung Bursa," katanya kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Ulung Bursa, Sofyan, mengaku kecewa atas penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI. Dia menyebut akan berkoordinasi kembali bersama Satgas BLBI terkait proses ke depannya.
"Ya, iya (kecewa), cuma kita hormati proses hukum. Kita ada komunikasi sama Satgas mungkin Kamis (24/2), kita diundang untuk bicarakan lebih lanjut," kata Sofyan.
Simak juga video 'Pesan Mahfud ke Obligor BLBI: Silahkan Bantah, Kami Kejar Terus!':
(aud/aud)