Pakar Epidemiologi soal Karantina dari LN Jadi 3 Hari: Langkah Tepat

Pakar Epidemiologi soal Karantina dari LN Jadi 3 Hari: Langkah Tepat

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 08:13 WIB
Ilustrasi penumpang di Bandara Ngurah Rai
Ilustrasi penumpang pesawat (Foto: dok. Bandara Ngurah Rai)
Jakarta -

Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksin booster menjadi tiga hari. Pakar epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dr Bayu Satria Wiratama menyebut hal ini sebagai langkah tepat.

"Langkahnya tepat saja karena pemangkasan hanya berlaku bagi yang sudah vaksin booster dan tetap berlaku entry dan exit test PCR," kata Bayu kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Dia mengatakan pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari harus diberikan kepada pelaku perjalanan dari negara yang kasus Coronanya tidak sedang melonjak. Menurutnya, hal itu lebih aman bagi Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga relatif lebih aman," imbuh Bayu.

Bayu menyebut mayoritas kasus Corona varian Omicron memiliki masa inkubasi yang pendek. Atas dasar itu, dia menilai masa karantina dipangkas menjadi tiga hari sudah tepat.

ADVERTISEMENT



"Yang beredar mayoritas varian Omicron dengan masa inkubasi lebih pendek, maka bisa dicoba karantina tiga hari asal tadi itu, wajib sudah booster dan tetap tes di awal datang dan sebelum keluar," tuturnya.

Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Dicky Budiman mengingatkan risiko pengurangan masa karantina. Menurutnya, risiko varian baru tetap ada.

"Risikonya tetap ada ya kalau karantina ini tidak dilakukan, sama kita bisa kemasukan varian baru karena ini varian ini tidak berhenti di Omicron dan belum berhenti di Omicron. Kita masih berada di fase yang masih rawan untuk adanya atau masuknya varian yang bisa merugikan," jelasnya.

Karantina Jadi 3 Hari

Sebagaimana diketahui, awalnya rencana pemangkasan masa karantina ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ia menegaskan karantina tiga hari tersebut hanya diperuntukkan bagi PPLN, baik WNA maupun WNI, yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster atau dosis lanjutan.

"PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (14/2).

Per 16 Februari 2022, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Aturan terkait pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) diatur di poin e angka iii. Begini bunyi aturannya:

e. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
ii. Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
iii. Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
iv. Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Simak Video 'Simak Aturan Terbaru Karantina Bagi PPLN':

[Gambas:Video 20detik]




(isa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads