Petugas kepolisian menindak ratusan juru parkir (jukir) liar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Polisi menjaring 155 orang jukir yang kerap meresahkan warga.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan penindakan itu dilakukan oleh satreskrim dan polsek jajaran terhadap juru parkir liar pada Rabu (16/2/2022).
Penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah terkait penindakan premanisme (juru parkir liar). Kemudian juga atas pengaduan masyarakat (dumas) yang resah karena pungli (pungutan liar) dari para jukir liar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya pengaduan masyarakat yang resah karena juru parkir liar dan mengganggu program investasi Pemerintah Kota Medan, yaitu e-Parking," sebut Firdaus.
Firdaus menambahkan dari hasil kegiatan petugas telah melakukan penindakan di wilayah hukum Polrestabes Medan sebanyak 155 orang jukir liar.
"Telah melakukan penindakan jukir liar di wilayah hukum Polrestabes Medan sebanyak 155 orang," tambah Firdaus.
Setelah diamankan, para jukir itu dibawa ke Polrestabes Medan. Mereka kemudian diberikan pembinaan dan juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi menjadi jukir liar.
"Dilakukan pembinaan terhadap juru parkir. Membuat surat pernyataan tidak mengulangi menjadi juru parkir liar," sebut Firdaus.
Firdaus menyebutkan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap lokasi parkir yang sudah dipasang e-Parking, untuk menindak juru parkir liar apabila ditemukan.
(aik/aik)