Pimpinan ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember, Nur Hasan (35), telah ditetapkan menjadi tersangka. Hasan pun langsung ditahan.
Unsur pidana yang dilakukan Nur Hasan telah terbukti. Hal ini terungkap dalam gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara kemarin, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan hari ini sudah dilakukan gelar perkara kembali dan terhadap saudara N sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis di Mapolres Jember seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (16/2/2022).
Hery menambahkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, Nur Hasan memang terbukti lalai sehingga menghilangkan nyawa para pengikut ritualnya.
"Dari hasil kegiatan penyelidikan, penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya terkait dengan pasal 359 KUHP," ungkap Hery.
"Di mana hasil pemeriksaan saksi dan ditambah alat bukti yang lainnya, didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu sampai Minggu dini hari adalah saudara N," tambahnya.
Simak Video 'Ritual Laut Berujung Maut di Jember, Pencarian Korban Terakhir Ditemukan':
(rdp/imk)