Polisi menetapkan sopir bus PO Gandhos Abadi, Ferianto (38), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bukit Bego, Kapanewon Imogiri, Bantul. Sopir bus dinilai lalai hingga mengakibatkan 14 orang tewas, termasuk sang sopir.
Penetapan tersangka itu dilakukan seusai gelar perkara Polres Bantul bersama dengan Ditlantas Polda DIY, Irwasda, dan Bagian Hukum dan Bid Propam Polda DIY. Kelalaian ini tampak dari hasil analisis dan keterangan saksi.
"Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat jika kasus ini diakibatkan kelalaian pengemudi dalam mengemudikan kendaraan pada saat jalan menurun. Lalainya di mana? Yang pertama didapatkan dari keterangan saksi dan analisis dari TAA (traffic accident analysis)," ucap Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan di Polres Bantul seperti dikutip dari detikJateng, Rabu (16/2/2022).
Ihsan menjelaskan, kelalaian sopir tersebut di antaranya menggunakan persneling gigi 3 saat menuruni jalur Imogiri-Dlingo. Kemudian bus tersebut melaju dengan kecepatan 80-100 km/jam.
"Pertama saat jalan menurun menggunakan persneling gigi 3. Yang kedua kelalaiannya mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam, padahal di sana sudah ada larangan mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam, bahkan dari analisis dari TAA kemungkinan sampai 80-100 km/jam," ujarnya.
"Termasuk fakta bahwa pengemudi baru pertama kali melewati jalan tersebut. Biasanya dia khusus trayeknya di jalan datar. Sehingga inilah yang mungkin membuat panik, timbul kelalaian tersebut dan menyebabkan kecelakaan," lanjut Ihsan.
Berdasarkan hal tersebut, polisi menetapkan sopir bus PO Gandhos Abadi yang kecelakaan di Bukit Bego sebagai tersangka.
"Kedua, dari hasil gelar perkara kedua kami menetapkan pengemudi Feri (38) sebagai tersangka," ucapnya.
Atas temuan itu, tersangka disangkakan pasal 310 dan terancam meringkuk di bui selama 6 tahun.
"Kami menerapkan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Di mana jelas dalam pasal tersebut unsurnya barang siapa setiap orang yang lalai mengemudikan kendaraan dan menyebabkan laka lantas hingga ada korban luka bahkan hingga meninggal dunia dipidana penjara 6 tahun," katanya.
(rdp/imk)