Kasus Dihentikan
Kasus ini pun akhirnya dihentikan. Alasannya, tersangka dalam kasus kecelakaan itu juga menjadi salah satu korban tewas.
"Dan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, tentunya kasus ini akan kita SP3," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan saat di Polres Bantul, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penghentian kasus tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat berdasarkan undang-undang yang berlaku, jika tersangka dalam suatu kasus meninggal dunia maka penanganan kasus tersebut dihentikan.
"Karena ini juga sesuai dengan undang-undang di mana kasus yang pelakunya meninggal dunia harus dihentikan," ucapnya.
Dalam peristiwa ini, sopir bus termasuk korban tewas dalam kecelakaan maut di Bukit Bego, Kapanewon Imogiri, Bantul, tersebut. Peristiwa nahas itu terjadi saat bus melaju Jalan Raya Imogiri-Dlingo, tepatnya di Bukit Bego, Bantul, Minggu (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Total ada 47 orang penumpang dari kendaraan tersebut. Untuk sopir atas nama Ferianto (38) meninggal dan saat ini jenazah ada di PKU Muhammadiyah Bantul," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Minggu (6/2) malam.
Ada 13 korban tewas dalam kecelakaan tersebut. Teranyar pada Rabu (16/2) korban tewas bertambah satu sehingga total menjadi 14 orang meninggal akibat kecelakaan maut di Bantul itu.
(rdp/imk)