Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), naik status menjadi level 3 setelah beberapa pekan berada di level 2. Kondisi ini tak terlepas dari lonjakan COVID-19 varian Omicron yang melesat jauh dengan 500 kasus.
Diketahui, kasus COVID-19 di Kota Kendari melonjak tajam beberapa pada pekan terakhir. Data Dinkes Kendari mencatat total 706 kasus positif Corona hanya dalam 2 pekan terakhir pada 1-15 Februari 2022.
Kebijakan PPKM Level 3 tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah saya tandatangani (SK), karena memang angkanya eksponensial. Padahal kasusnya baru kita dapatkan di tanggal 2 Februari dan sekarang angkanya (varian Omicron) sudah menyentuh angka 500," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Mengacu pada surat keputusan, Pemkot Kendari membatasi berbagai kegiatan masyarakat, seperti rumah makan dan kafe, pusat perbelanjaan, bioskop, fasilitas kebugaran, hingga resepsi pernikahan hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50%.
"Keramaian kita perketat, aplikasi PeduliLindungi kita maksimalkan penggunaannya agar mudah tracing. Kuncinya penularan ini, kita cepat lakukan tracing, agar bisa kita lokalisir agar bisa diminimalisir potensi pencegahannya," katanya.
Sulkarnain juga meminta masyarakat terus mengedepankan protokol kesehatannya. Tak lupa pula program vaksinasi harus terus ditingkatkan. Ia juga meminta masyarakat bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak.
"Kepada masyarakat kalau misalkan kondisi tubuhnya belum terlalu fit diimbau tidak banyak beraktivitas di luar rumah sebaiknya menahan diri rumah," papar dia.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan kapasitas 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami juga memberlakukan seluruh pegawai Kota Kendari yang baru saja perjalanan dinas untuk tidak masuk kantor dulu, isoman dulu 3 hari," paparnya.
Kemudian untuk sektor pendidikan, Pemkot Kendari membatasi pembelajaran tatap muka (PTM) hanya boleh kapasitas 50%.
"Bahkan untuk sekolah yang terdeteksi kasus di atas 5, kita tutup sementara, belajar dari sambil kita evaluasi," ujar dia.
(hmw/nvl)