Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) rencananya bakal digugat oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun buka suara terkait hal tersebut.
"Silakan, silakan saja digugat," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Selain itu, Indah memberi tanggapan terkait adanya desakan para kaum buruh yang menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot. Menurutnya, pencopotan jabatan menteri sepenuhnya wewenang presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan kuasa kita semua. Itu kan keputusan Presiden. Di atas langit masih ada langit," kata Indah.
Lebih lanjut, Indah menerangkan pihaknya tidak akan mencabut aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Sebab, aturan itu baru akan berlaku pada 4 Mei 2022.
"Kalau sesuai aturan, Kemenaker tidak bisa membatalkan atau mencabut aturan itu. Kecuali ada kebijakan-kebijakan khusus. Kalau kita lihat juga peraturan ini diundang-undangkan tapi berlakunya masa 4 Mei," ucap Indah.
"Permanker yang lama masih berlaku jadi tidak benar kalau saat ini pencairan JHT mengikuti Permenaker Nomor 2," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya akan menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang di dalamnya memuat aturan soal JHT ke PTUN.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami akan mengajukan PTUN," kata Said di depan kantor Kemnaker, Rabu (16/2).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.