Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon karena kerugian telah dikembalikan. Kejaksaan Agung menyebut proses penghentian itu sesuai prosedur.
"Ya terkait itu kan tahap penyelidikan, di mana Kajari Ambon sudah terlebih dahulu melakukan pengumpulan terhadap keterangan-keterangan. Kemudian berdasarkan fakta-fakta, mereka itu penghentiannya juga sudah dilakukan dengan ekspose di kejaksaan tinggi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu, (16/2/2022).
Leonard menyebutkan hasil ekspose membuktikan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,5 miliar sudah dikembalikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara di kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan hasil pemeriksaan ekspose di kejaksaan tinggi sebagaimana mungkin sudah disampaikan tadi bahwa kerugian negaranya itu sudah dikembalikan," jelas Leonard.
"Sehingga dari hasil itu, dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk menyampaikan dan semua ekspose di kejaksaan tinggi juga tahap penyelidikan ini tidak ditemukan lagi kerugian negara sehingga dihentikan," sambungnya.
Sebelumnya, Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon dihentikan Kejari Ambon. Penghentian dilakukan dengan alasan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 5,5 miliar telah dikembalikan.
Pengembalian uang itu dilakukan bertahap. Yang pertama dari Sekretariat DPRD Kota Ambon menyetorkan Rp 1,5 miliar ke kas daerah Pemkot Ambon sebelum perkara diperiksa oleh Kejari Ambon. Yang kedua, sekitar Rp 4 miliar lebih dikembalikan Sekretariat DPRD Kota Ambon melalui jaksa penyelidik yang diteruskan ke rekening kas daerah Pemkot Ambon.
"(Pihak yang mengembalikan uang) seluruh pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 35 orang serta beberapa orang PPK dari Sekretariat DPRD Kota Ambon, sebagaimana rekomendasi temuan BPK," kata Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle, Senin (7/2/2022).
(aik/aik)