Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) untuk dibahas. Seluruh fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan umum dan menyetujui RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas di DPR.
Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Menkumham Yasonna Laoly awalnya memaparkan pengantar soal RUU Hukum Acara Perdata yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya seluruh fraksi memberikan pandangan umum terkait RUU Hukum Acara Perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila. Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda," ujar Yasonna Laoly.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR kemudian memberikan pandangan umum mereka terhadap RUU Hukum Acara Perdata. Sembilan fraksi menyatakan setuju RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas selanjutnya di Komisi III.
"Apakah dalam raker ini setuju pembentukan panja?" kata Adies.
"Setuju," ujar anggota Komisi III DPR.
Ketua Panja RUU Hukum Acara Perdata yang dipilih Komisi III DPR RI adalah Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Selanjutnya, RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas di tingkat panja dengan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) ribuan.
"Berdasarkan kompilasi dari masing-masing fraksi, dapat kami sampaikan bahwa DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM, banyak juga ini Pak Menteri. Ditambah lagi dengan 83 DIM substansi baru," ucap Adies.
Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata:
DIM bersifat tetap 930
DIM bersifat redaksional 172
DIM bersifat substansi 137
DIM bersifat substansi baru 83