Saiful Rizal, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, dan Muhammad Raden Nasran selaku kontraktor jadi tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Rp 379 juta di Sumatera Selatan. Keduanya kini ditahan.
"Iya, kedua tersangka sudah ditahan, keduanya adalah SF (PPK) dan satunya lagi MRN selaku kontraktor," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (16/2/2022).
Radyan menjelaskan keduanya ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit, Muara Enim, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten (PUPR) Muara Enim tahun anggaran 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ditahannya terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit, Muara Enim, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten (PUPR) Muara Enim," terangnya.
Penyidikan terhadap kedua tersangka, lanjut Radyan, bermula dari adanya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelebaran ruas jalan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 1. 272.000.000,00 (Rp 1,2 miliar). Dalam penyidikan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 379.365.349,95, itu atas terjadinya pengurangan kualitas atau volume dan kualitas mutu beton dalam pekerjaan pelebaran jalan tersebut yang menyebabkan jalan tersebut saat ini sudah rusak.
"Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.15/11/2021, tanggal 02 November 2021, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut terjadi pengurangan kualitas/volume dan kualitas mutu beton sehingga pelebaran jalan tersebut pada saat ini sudah rusak," katanya.
"Total kerugian Negara Rp 379.365.349,95," terangnya.
Jadi, pada 15 Februari 2022, Kejaksaan Negeri Muara Enim menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-304/L.6.15/Fd.1/10/2022 Saiful Rizal dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-305/L.6.15/Fd.1/10/2022 untuk tersangka atas nama Muhammad Raden Nasran.
"Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak 15 Februari 2022 sampai 6 Maret 2022, di Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Muara Enim," jelasnya.
Lihat juga video 'KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap 'Ketok Palu'':