MA Tolak Kasasi Adiwarsita

MA Tolak Kasasi Adiwarsita

- detikNews
Minggu, 14 Mei 2006 09:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi anggota DPR dari Partai Golkar, Adiwarsita Adinegoro. Adiwarsita dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sebesar Rp 43,545 miliar dan harus menjalani hukuman 6 tahun penjara.Selain hukuman penjara, ketua APHI periode 1998-2003 itu juga diharuskan membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara. Adiwarsita juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 43,545 miliar secara tanggung renteng dengan 2 terdakwa lainnya mantan wakil ketua APHI, Abdul Fattah dan mantan Bendahara APHI Yusran Sharif.Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Atja Sondjaja dengan anggotanya M Taufik dan I Made Tara pada Rabu (3/5/2006). "Sudah, kasasinya ditolak," kata Atja dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (14/5/2006).Namun Atja enggan menjelaskan pertimbangan hakim dalam kasus itu. "Sudah, sudah, saya lupa pertimbangannya. Pokoknya kembali ke putusan PN Jakarta Pusat," ujarnya.Sementara itu, Abdul Fattah dihukum kurungan penjara selama 4 tahun, atau sama dengan putusan PN Jakarta Pusat. Fattah juga dikenai denda sebesar Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Fattah juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 43,545 miliar secara tanggung renteng dengan Adiwarsita dan Yusran.Sedangkan Yusran divonis 4 tahun penjara, atau sama dengan putusan PN Jakarta Pusat. Yusran juga harus membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta harus membayar ganti rugi sebesar Rp 43,545 miliar secara tanggung renteng."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," demikian isi putusan itu. Pada putusan PN Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2005 menyebutkan anggota DPR dengan nomor anggota A-458 itu divonis pidana 6 tahun penjara. Adiwarsita juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp 43,545 miliar secara tanggung renteng dengan Fattah, Yusran, dan Zain Mansyur.Khusus Adiwarsita, majelis juga menetapkan Adiwarsita harus membayar gantirugi sebesar Rp 21,727 miliar.Di tingkat banding, PT DKI Jakarta pada 9 Desember 2005 menjatuhkan vonissama dengan putusan PN Jakarta Pusat. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads