MA Tolak Kasasi Eks Komisioner KPAI soal 'Renang di Kolam Bisa Bikin Hamil'

MA Tolak Kasasi Eks Komisioner KPAI soal 'Renang di Kolam Bisa Bikin Hamil'

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 10:38 WIB
sitti hikmawatty
Mantan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty (Foto: Instagram @st.hikmawatty)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Sitti Hikmawatty terkait ucapan 'renang di kolam bisa bikin hamil'. Gara-gara itu, Sitti dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus bermula saat Sitti membuat pernyataan soal potensi kehamilan di kolam renang. Pernyataan itu menjadi viral di media massa/sosial.

Kemudian Sitti diperiksa oleh Dewan Etik yang dibentuk KPAI yang menghasilkan rekomendasi dari Dewan Etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI. Duduk sebagai Ketua Dewan Etik, mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejurus kemudian, rekomendasi itu dikirim ke Jokowi. Tak berapa lama, Presiden mengeluarkan SK pemberhentian Sitti. Tidak terima, Sitti menggugat SK Jokowi itu ke PTUN Jakarta.

Gugatan Sitti dikabulkan dan mencabut SK pemberhentian Sitti.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR Sitti Hikmawatty SST MPd. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama Dr Sitti Hikmawatty SST MPd," kata ketua majelis PTUN Jakarta, Danan Priambada.

Putusan PTUN Jakarta dianulir Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta. Majelis menilai, meski dalam perkara quo KPAI belum menyusun kode etik bagi anggota KPAI, tidaklah dapat dipakai sebagai alasan anggota KPAI sebagai pejabat publik boleh melanggar etik dan/atau mengesampingkan etik dalam melaksanakan tugasnya.

"Apalagi dalam Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja KPAI dicantumkan kewajiban bagi setiap Komisioner KPAI menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar norma agama, nilai-nilai etika dan moral yang berlaku di masyarakat (vide Pasal 27 Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 sebagaimana pada bukti P-5)," papar majelis.

Majelis menegaskan, secara eksplisit, dalam organisasi dan tata kerja KPAI diatur kewajiban setiap komisioner KPAI menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar nilai-nilai etik.

Atas putusan itu, Tim Advokasi Perlindungan Anak Indonesia sebagai kuasa dari Sitti Hikmawatty juga sudah mengajukan permohonan upaya hukum kasasi pada 2 Juni 2021 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Dengan alasan bahwa pertimbangan hakim PT TUN Jakarta telah keliru dalam memutus perkara ini dan yang sudah benar dan tepat adalah pertimbangan hakim dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021," kata pengacara Sitti, Feizal Syahmenan.

Apa kata MA?

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Rabu (16/2/2022).

Duduk sebagai ketua majeis Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran. Adapun panitera pengganti dalam perkara 3 K/TUN/2022 adalah Maftuh Effendi.

"Putus 8 Februari 2022," ujarnya.

Lihat juga video 'Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Minta Maaf Soal 'Kehamilan di Kolam Renang'':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads